Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Terdakwa Jiwasraya Sebut Konstruksi Dakwaan Keliru

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2020 17:07
Jakarta: Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero menilai jaksa keliru menyusun surat dakwaan. Kasus ini diklaim tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
 
"Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah pasar modal," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 10 Juni 2020.
 
Menurut dia, ketidakjelasan ini tercermin dari pengelompokan terdakwa. Klaster pertama, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kluster kedua meliputi Dirut Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Pengelompokan ini dianggap rancu.
 
"Tak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokan seperti itu," ucap Soesilo.
 
Soesilo menjelaskan dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara keliru. Semua bentuk kerugian keuangan negara, jelas dia, mestinya disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (wederrechtelijk).
 
"Bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi," ujar Soesilo.
 
Selain itu, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan unsur kesalahan atau mens rea para terdakwa. Soesilo menyebut hal itu membuat dakwaan penuntut umum tidak lengkap.
 
"Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian negara," jelas Soesilo.
 
Baca: Benny Tjokro Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
 
Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan