Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengajukan gugatan praperadilan. Menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane di Pelindo II dinilai langkah terbaik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai pengusutan kasus dengan tersangka RJ Lino yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar asas kepatutan (billijkheid). RJ Lino ditahan KPK pada akhir Maret 2021 usai ditetapkan tersangka pada 2016.
"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
Dia menyebut nasib individu yang terjerat kasus korupsi tidak boleh dibiarkan tidak menentu. Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron. Proses tersebut sangat tidak lazim.
Baca: RJ Lino Minta Dibebaskan
Ketika kasusnya dibuka kembali pada setelah 2016, KPK harus mampu menjelaskan ke hakim kenapa membutuhkan waktu lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan. Dia menyebut persoalan mandeknya penanganan kasus korupsi ini tak berheti di permasalahan RJ Lino.
"Akan tetapi, stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli.
Dia menyebut hukum harus terang dan adil bagi setiap warga Indonesia. Langkah hukum yang ditempuh RJ Lino melalui forum praperadilan merupakan haknya sebagai tersangka.
"Hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.
Baca: KPK Jawab Tudingan Penanganan Kasus RJ Lino Tak Sesuai Aturan
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL didaftarkan pada 16 April 2021. Salah satu tuntutan RJ Lino adalah dibebaskan dari kasus
Sementara itu, KPK telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. Hakim diminta menolak permohonan Lino.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Lembaga Antikorupsi menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Lino sesuai aturan.
"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengajukan gugatan praperadilan. Menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane di Pelindo II dinilai langkah terbaik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai pengusutan kasus dengan tersangka
RJ Lino yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar asas kepatutan (billijkheid). RJ Lino ditahan KPK pada akhir Maret 2021 usai ditetapkan tersangka pada 2016.
"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu
justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
Dia menyebut nasib individu yang terjerat
kasus korupsi tidak boleh dibiarkan tidak menentu. Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron. Proses tersebut sangat tidak lazim.
Baca:
RJ Lino Minta Dibebaskan
Ketika kasusnya dibuka kembali pada setelah 2016, KPK harus mampu menjelaskan ke hakim kenapa membutuhkan waktu lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan. Dia menyebut persoalan mandeknya penanganan kasus korupsi ini tak berheti di permasalahan RJ Lino.
"Akan tetapi, stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli.
Dia menyebut hukum harus terang dan adil bagi setiap warga Indonesia. Langkah hukum yang ditempuh RJ Lino melalui forum praperadilan merupakan haknya sebagai tersangka.
"Hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.
Baca:
KPK Jawab Tudingan Penanganan Kasus RJ Lino Tak Sesuai Aturan
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL didaftarkan pada 16 April 2021. Salah satu tuntutan RJ Lino adalah dibebaskan dari kasus
Sementara itu,
KPK telah mempelajari dalil praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. Hakim diminta menolak permohonan Lino.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Lembaga Antikorupsi menilai alasan Lino mengajukan praperadilan tidak dapat diterima. Ali menegaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Lino sesuai aturan.
"(Meminta hakim) menyatakan penyidikan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)