Sidang praperadilan RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang praperadilan RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

RJ Lino Minta Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 18 Mei 2021 13:44
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengggelar sidang gugatan praperadilan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Lino minta dibebaskan.
 
"Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Agus menilai penetapan dan penahanan terhadap kliennya menyalahi aturan. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Agus mengatakan batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Agus mengatakan kasus Lino sudah lebih dari dua tahun mangkrak di KPK.
 
(Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara)
 
"Dimulainya proses penyelidikan yang dihitung sampai dengan dilakukannnya penahanan terhadap RJ Lino pada 26 Maret 2021, adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari," ujar Agus.
 
Agus meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh proses penyidikan kasus RJ Lino sudah kedaluwarsa. Dia mengeklaim kliennya berhak bebas dari kasus rasuah di KPK atas dasar hukum yang berlaku.
 
Agus juga menyebut kliennya tidak bisa dijerat lantara kerugian negara dalam kasus ini di bawah Rp1 miliar. Kerugian negara dalam kasus Lino hanya Rp329 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon," tutur Agus.
 
Agus juga meminta hakim memerintahkan KPK mengembalikan harkat dan martabat Lino. Hakim diminta bijak memberikan putusan praperadilan.
 
"Membebankan biaya perkara kepada termohon," ucap Agus.
 
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Nasibnya digantung selama 5 tahun.
 
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan