Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Persero, Richard Joost Lino/Medcom.id/Candra.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Persero, Richard Joost Lino/Medcom.id/Candra.

RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara

Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2021 15:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino, hari ini, 29 Maret 2021. Usai diperiksa, dia menegaskan penunjukan langsung yang dilakukannya dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II tidak membuat negara merugi.
 
"Penunjukan langsung ya 2010 itu harganya lebih murah US$500 ribu dari pada lelang tahun 2012," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
 
Baca: KPK Kebut Pemberkasan Kasus RJ Lino

Dia mengaku tidak tahu soal pembagian keuntungan dari pengadaan kontainer itu. Menurutnya, dia sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.
 
Dia kukuh tidak membuat negara merugi. "Seharusnya, kalau mau dikonversi ya konsiderasi sehingga saya buat keputusan 2010 itu sangat menguntungkan negara dibandingkan dengan 2012," ujar RJ Lino.
 
Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun nasibnya digantung KPK.
 
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan