Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Kebut Pemberkasan Kasus RJ Lino

Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2021 06:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi menggantung nasib tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino. Pemberkasan kasus rasuah RJ Lino bakal dikebut.
 
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
 
Ali mengatakan KPK segera memanggil saksi untuk menguatkan bukti dalam berkas perkara rasuah yang dilakukan RJ Lino. Lembaga Antikorupsi punya waktu 20 hari untuk pemberkasan kasus.

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materielnya," ujar Ali.
 
Jika dalam 20 hari tidak selesai, KPK akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan. Pemberkasan kasus RJ Lino dijamin tidak mangkrak seperti penahanannya.
 
"KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," ujar Ali.
 
Baca: 5 Tahun Lebih Berproses, Begini Duduk Perkara Kasus RJ Lino
 
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun nasibnya digantung KPK.
 
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan