Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Pembebasan Eks Dirut PT LIB, Kejagung: Kewenangan Penyidik Polri

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2022 11:50
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) usai berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan proses hukum di wilayahnya dan menyebut segala kewenangan termasuk pembebasan itu ada di penyidik Polri. 
 
"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum P-18, P-19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Ketut menuturkan Kejati Jatim mulanya menerima berkas perkara enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. Satu berkas di antaranya disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P-21, yaitu berkas perkara milik eks Dirut PT LIB.

"Sehingga, kita terapkan P-18 dan P-19, P-18 dan P-19 yang ter-update-kan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan," ungkap Ketut.
 
Ketut mengatakan berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Menurut dia, hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, dan penyidik diminta mencari bukti terkait mens rea itu.

Baca: Tersangka Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Polisi Ungkap Alasannya


Namun, hingga kini penyidik Polda Jatim belum dapat membuktikannya. Ketut menyebut mens rea itu penting karena Tragedi Kanjuruhan termasuk perbuatan materil yang menimbulkan banyak korban.
 
"Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," jelas Ketut.
 
Kejaksaan tak menyoalkan status tersangka Akhmad Hadian. JPU hanya ingin penyidik dapat memenuhi petunjuk syarat formil dan materil untuk bisa diproses ke penuntutan.
 
Penyidik Polda Jatim membebaskan eks Dirut PT LIB itu dari tahanan. Pembebasan disebut karena masa penahanan Akhmad sudah habis. Berdasarkan kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri bisa menahan tersangka selama 60 hari, yakni 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.
 
"Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan Akhmad masih berstatus tersangka. Dia dikenakan wajib lapor setiap Senin. Achmad memastikan kasus eks Dirut PT LIB tetap berjalan. Meski dia dibebaskan dari tahanan.
 
"Kasus tetap berjalan, (dibebaskan) karena masa tahanan habis," ujar Achmad saat dikonfirmasi terpisah.

Baca: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung: Eks Dirut PT LIB Tak Ada Niat Jahat


Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
 
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
 
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
 
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
 
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan