Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Polisi Ungkap Alasannya

Patrick Pinaria • 22 Desember 2022 21:47
Surabaya: Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan. Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan itu bebas lantaran berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
 
Menurut Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
 
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujar Taufiq dikutip dari Antara, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun, bebasnya Akhmad tidak membuat kasusnya dihentikan. Taufiq memastikan polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Akhmad dan statusnya sebagai tersangka tidak digugurkan.
 
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," lanjutnya. 
 
 
Baca: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kejagung: Eks Dirut PT LIB Tak Ada Niat Jahat

 
Status Akhmad tetap sebagai tersangka itu pun diamini Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Ia mengatakan penyidikan terhadap mantan Dirut LIB itu tetap berlanjut dan jaksa hanya menunggu kelengkapan berkas itu dari polisi.
 
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," kata Mia.

Lima tersangka lain sudah ditahan

Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan. Berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
 
Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan