Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ke Polda Jatim dan tidak melanjutkan ke proses penuntutan. Tak ada bukti niat jahat Akhmad dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.
"Jadi begini, perkara itu ya, menurut penelitian penuntut umum, belum layak untuk di-P21 (dinyatakan lengkap). Artinya, masih dalam status P-18 dan P-P-19 (dilengkapi polisi dengan petunjuk). Terkait apa petunjuknya? terkait mens rea, terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Menurut Ketut, penjelasan Kejati Jatim sudah jelas, bahwa perkara tersebut belum layak ditetapkan P-21. Maka, perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan penuntut umum. Salah satunya adalah mens rea-nya tidak sesuai dengan kejadian.
"Mens rea itu adalah niat melakukan tindak pidana apa enggak, karena orangnya enggak di tempat kok diumpankan tadi. Masa ada kalau misalkan ada tabrakan bus, pemilik busnya jadi tersangka?, karena itu tidak pidana materil, bukan tindak pidana formil," tutur Ketut.
Ketut mengatakan alasan kedua adalah terkait dengan pertanggungjawaban. Jaksa penuntut umum menilai sejauh mana pertanggungjawaban Akhmad terhadap tindak pidana yang terjadi.
"Nah, ini belum ketemu penyidik ini. Sehingga, penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut dengan P-19," jelas Ketut.
Namun, Ketut mengatakan pengembalian berkas perkara tidak otomatis kasusnya dihentikan. Menurut dia, kasus Akhmad bisa diproses kembali bila menemukan bukti baru.
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ucap dia.
Sementara itu, Ketut menyatakan pihak Kejaksaan tak menahu mengenai penahanan Akhmad. Menurut dia, tersangka yang ditahan lalu dibebaskan itu bukan tanggung jawab Kejaksaan melainkan penyidik.
"Cuma tadi belum memenuhi syarat untuk di-P21. Status sekarang masih di penyidik, kalau penyidik merasa memang tidak bisa dipengaruhi petunjuknya untuk di tuntutan, ya penyidik punya kewenangan bukan kita," ungkap Ketut.
Penyidik Polda Jatim membebaskan eks Dirut PT LIB itu dari tahanan. Pembebasan disebut karena masa penahanan Akhmad sudah habis. Berdasarkan kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri bisa menahan tersangka selama 60 hari, yakni 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.
"Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat dikonfirmasi terpisah.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan Akhmad masih berstatus tersangka. Dia dikenakan wajib lapor setiap Senin.
Achmad memastikan kasus eks Dirut PT LIB tetap berjalan. Meski dia dibebaskan dari tahanan.
"Kasus tetap berjalan, (dibebaskan) karena masa tahanan habis," ujar Achmad.
Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ke Polda Jatim dan tidak melanjutkan ke proses penuntutan. Tak ada bukti niat jahat Akhmad dalam
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.
"Jadi begini, perkara itu ya, menurut penelitian penuntut umum, belum layak untuk di-P21 (dinyatakan lengkap). Artinya, masih dalam status P-18 dan P-P-19 (dilengkapi polisi dengan petunjuk). Terkait apa petunjuknya? terkait mens rea, terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
Menurut Ketut, penjelasan Kejati Jatim sudah jelas, bahwa perkara tersebut belum layak ditetapkan P-21. Maka, perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan penuntut umum. Salah satunya adalah mens rea-nya tidak sesuai dengan kejadian.
"Mens rea itu adalah niat melakukan tindak pidana apa enggak, karena orangnya enggak di tempat kok diumpankan tadi. Masa ada kalau misalkan ada tabrakan bus, pemilik busnya jadi tersangka?, karena itu tidak pidana materil, bukan tindak pidana formil," tutur Ketut.
Ketut mengatakan alasan kedua adalah terkait dengan pertanggungjawaban. Jaksa penuntut umum menilai sejauh mana pertanggungjawaban Akhmad terhadap tindak pidana yang terjadi.
"Nah, ini belum ketemu penyidik ini. Sehingga, penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut dengan P-19," jelas Ketut.
Namun, Ketut mengatakan pengembalian berkas perkara tidak otomatis kasusnya dihentikan. Menurut dia, kasus Akhmad bisa diproses kembali bila menemukan bukti baru.
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ucap dia.
Sementara itu, Ketut menyatakan pihak Kejaksaan tak menahu mengenai penahanan Akhmad. Menurut dia, tersangka yang ditahan lalu dibebaskan itu bukan tanggung jawab Kejaksaan melainkan penyidik.
"Cuma tadi belum memenuhi syarat untuk di-P21. Status sekarang masih di penyidik, kalau penyidik merasa memang tidak bisa dipengaruhi petunjuknya untuk di tuntutan, ya penyidik punya kewenangan bukan kita," ungkap Ketut.
Penyidik Polda Jatim membebaskan eks Dirut PT LIB itu dari tahanan. Pembebasan disebut karena masa penahanan Akhmad sudah habis. Berdasarkan kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polri bisa menahan tersangka selama 60 hari, yakni 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.
"Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat dikonfirmasi terpisah.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan Akhmad masih berstatus tersangka. Dia dikenakan wajib lapor setiap Senin.
Achmad memastikan kasus eks Dirut PT LIB tetap berjalan. Meski dia dibebaskan dari tahanan.
"Kasus tetap berjalan, (dibebaskan) karena masa tahanan habis," ujar Achmad.
Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara
Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)