Surabaya: Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, menyatakan kliennya bebas dari tahanan sudah sesuai prosedur. Ini lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
"Pak Lukita telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak 24 Oktober 2022. Penahanan pertama 20 hari dan perpanjangan 40 hari hingga total 60 hari. Dalam kurun waktu 60 hari, karena ditahan, penyidik harus bisa melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika dalam waktu itu tidak bisa melimpahkan ke JPU, statusnya jadi lepas dari hukum dan otomatis status tersangkanya gugur," kata Amir, Kamis, 22 Desember 2022.
Meski bebas dari tahanan, Amir bilang kalau kliennya masih berpotensi bolak-balik ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dia menaksir masih ada sejumlah pemeriksaan terhadap Hadian.
"Bisa jadi ada pemeriksaan tambahan," katanya.
Terkait materi pemeriksaan tambahan, Amir tidak bisa menerangkan lebih jauh. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Yang jelas, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kekurangannya kita gak ngerti, karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klienku sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kita gak ada hal baru," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
Pada saat bersamaan, masa penahanan Lukita di Polda Jatim sudah habis. Sehingga penyidik tak dapat berkutik dan harus membebaskannya. Lain halnya dengan lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya, yang terdiri dari tiga anggota Polri dan dua orang warga sipil sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Lukita) dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, menyatakan kliennya
bebas dari tahanan sudah sesuai prosedur. Ini lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
"Pak Lukita telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak 24 Oktober 2022. Penahanan pertama 20 hari dan perpanjangan 40 hari hingga total 60 hari. Dalam kurun waktu 60 hari, karena ditahan, penyidik harus bisa melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika dalam waktu itu tidak bisa melimpahkan ke JPU, statusnya jadi lepas dari hukum dan otomatis status tersangkanya gugur," kata Amir, Kamis, 22 Desember 2022.
Meski bebas dari tahanan, Amir bilang kalau kliennya masih berpotensi bolak-balik ke
Ditreskrimum Polda Jatim. Dia menaksir masih ada sejumlah pemeriksaan terhadap Hadian.
"Bisa jadi ada pemeriksaan tambahan," katanya.
Terkait materi pemeriksaan tambahan, Amir tidak bisa menerangkan lebih jauh. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Yang jelas, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kekurangannya kita
gak ngerti, karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klienku sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kita
gak ada hal baru," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara yang disangkakan
atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
Pada saat bersamaan, masa penahanan Lukita di Polda Jatim sudah habis. Sehingga penyidik tak dapat berkutik dan harus membebaskannya. Lain halnya dengan lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya, yang terdiri dari tiga anggota Polri dan dua orang warga sipil sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Lukita) dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)