Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono/Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono/Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Saksi untuk Jokdri Dianggap Cukup

Siti Yona Hukmana • 27 Maret 2019 14:37
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola tengah melakukan pemberkasan kasus perusakan barang bukti dalam pengaturan skor sepak bola oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Dia ditetapkan sebagai tersangka Rabu, 19 Februari 2019 dan ditahan Senin, 25 Maret 2019.
 
"Artinya, bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang melakukan pemilihan antara bukti materiil dan formil," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Maret 2019.
 
Baca: Penahanan Jokdri Buka Pintu Kasus Pengaturan Skor

Begitu selesai, berkas segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara Jokdri nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Karena semua kasus mafia bola dilimpahkan ke Kejagung," tegas Argo.
 
Jokdri ditahan hingga 13 April 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jokdri diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 19 Februari 2019.
 
Baca: Jokdri Dikhawatirkan Kabur
 
Ia menjalani pemeriksaan selama 20 jam. Jokdri masuk ruang penyidik pukul 09.50 WIB, Senin, 18 Februari 2018 dan keluar pukul 06.53 WIB, Selasa, 19 Februari 2019. Jokdri diyakini sebagai inisiator perusakan dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin PSSI.
 
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," kata Argo.
 
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan.
 
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan