Eks Sekretaris MA Nurhadi/MI/Rommy Pujianto.
Eks Sekretaris MA Nurhadi/MI/Rommy Pujianto.

Menakar TPPU Nurhadi

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2020 07:53
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman hingga kini masih belum dijerat dengan pasal pencucian uang. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menyebut akan menggarap dugaan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.
 
Peneliti dari Lokataru Meika Arista menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi sudah terpapar jelas dalam persidangan. Meika menilai KPK sudah bisa bergerak untuk mengusut dugaan pencucian uang dari fakta persidangan.
 
"Ada beberapa keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa di pengadilan, ada dugaan kuat penyamaran atau pengaburan harta kekayaan ini yang patut diduga terjadi sejak periode suap berlangsung, yakni periode 2011-2016," kata Meika saat telekonferensi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Salah satu fakta persidangan yang diduga TPPU Nurhadi yakni saat nenantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut mencatut nama kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar. Nama Yoga dicatut untuk membuat sertifikat lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 25 November 2020.
 
Baca: Menantu Nurhadi Pinjam Rekening Anak Buah Tampung Uang Suap Rp15,1 M
 
Dalam persidangan, Yoga menjelaskan Rezky mengaku pinjam KTP itu agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan. Yoga juga awalnya tidak mengetahui persis lokasi lahan sawit yang dimaksud.
 

Belum cukup bukti

KPK mengaku belum mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dalam dugaan pencucian uang. KPK meminta waktu mengusut dugaan pencucian uang Nurhadi. Masyarakat diminta percaya dengan kinerja Lembaga Antikorupsi.
 
"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
 
Dalam kasus ini, KPK dinilai lamban dalam menangani dugaan TPPU Nurhadi. Sementara itu KPK mengklaim bahwa tenggat waktu pengusutan kasus tidak bisa disamakan karena kesulitan yang berbeda.
 
Baca: KPK Segera Jerat Nurhadi dengan Pasal TPPU
 

Masyarakat bisa 'memaksa'

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa masyarakat bisa 'memaksa' KPK untuk melakukan pengusutan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Masyarakat hanya perlu melaporkan dugaan TPPU itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan menggunakan bukti.
 
"Sebaiknya masyarakat sipil mengajukan ini kepada Dewas agar memeriksa dan mendorong penyidik, pejabat-pejabat yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun komisioner KPK melanjutkan perkara TPPU Nurhadi ini," kata Fickar kepada Medcom.id, Selasa, 8 Desember 2020.
 
Fickar menjelaskan, pencucian uang merupakan upaya penyamaran aset dari hasil tindak pidana tertentu. Biasanya, para pelaku melakukan hal ini agar hasil pemufakatan jahatnya tidak terdeteksi oleh aparatur penegak hukum.
 
Baca: KPK Diminta Jerat Nurhadi dengan TPPU
 
Menurut Fickar, fakta persidangan untuk memulainya penyelidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi sudah cukup. Fakta persidangan ini juga bisa dibawa untuk jadi pegangan saat melapor ke Dewas.
 
"Berapa banyak saham dan aset bergerak maupun tidak bergerak milik Nurhadi baik atas nama sendiri atau orang lain sudah dapat dijerat TPPU," ujar Fickar.
 
Fickar meminta KPK untuk tidak mengabaikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Menurutnya, pengusutan ini penting dilakukan untuk mengembalikan aset negara dari pemufakatan jahat yang dilakukan Nurhadi.
 

Potensi diusut sebelum putusan sidang

Fickar menyebut KPK tidak perlu menunggu persidangan Nurhadi kelar sebelum memulai penyidikan kasus dugaan pencucian uang ini. Lembaga Antikorupsi itu bisa melakukan penyelidikan kasus TPPU Nurhadi berbarengan dengan persidangannya.
 
"Iya, penyidikan kasus TPPU-nya bisa simultan (berbarengan)," ujar Fickar.
 
Nurhadi bisa terus menghadiri persidangan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap yang saat ini disangkakan kepadanya. Di lain  waktu, KPK juga bisa memanggil Nurhadi untuk menanyai dugaan pencucian uang dalam kasus baru ke Gedung Merah Putih KPK.
 
Baca: Nurhadi Disebut Punya Harta Hasil Korupsi yang Belum Tercatat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan