Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat akan dibawa ke rutan C1 cabang KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat akan dibawa ke rutan C1 cabang KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Diminta Jerat Nurhadi dengan TPPU

Candra Yuri Nuralam • 02 Desember 2020 18:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman. Beberapa fakta persidangan dinilai sudah menjurus ke arah TPPU.
 
"Ada beberapa keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa di pengadilan, ada dugaan kuat penyamaran atau pengaburan harta kekayaan ini yang patut diduga terjadi sejak periode suap berlangsung, yakni periode 2011-2016," kata peneliti dari Lokataru Meika Arista saat telekonferensi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
 
Lokataru sudah menyurati beberapa pihak terkait untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Namun, belum ada hasilnya.

"Kita sudah upayakan untuk mendesak KPK segera menaikkan sprindik TPPU-nya," tutur Meika.
 
Baca: Nurhadi Disebut Punya Harta Hasil Korupsi yang Belum Tercatat
 
KPK belum menyertakan pasal TPPU dalam dakwaan Nurhadi. Lembaga Antikorupsi masih menelaah petunjuk unsur rasuah tersebut.
 
"Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
 
Uang haram tersebut didapatkan dari mengurus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
 
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan