Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritisi pengusutan harta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia menyebut Nurhadi masih memiliki banyak harta yang diduga hasil korupsi.
"Ini di mana sekarang? Mobil-mobil di mana? Teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mulai aneh-aneh 2010 loh ini," kata Saut dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Saut membeberkan saat masih menjabat dia mendapat laporan beberapa harta Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Namun, tim penyidik belum bisa membuktikannya saat itu.
Baca: Janji Pengembangan Kasus Nurhadi Ditagih
Meski begitu Saut enggan membeberkan apa saja harta Nurhadi yang diduga hasil korupsi dan belum terhitung. Saut hanya berharap harta itu terbongkar saat persidangan.
"Kemudian ini kronologi saja ketika persidangan di mulai terungkap lagi yang intinya menurut saya ini juga banyak," ujar Saut.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Saut Situmorang mengkritisi pengusutan harta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi. Dia menyebut Nurhadi masih memiliki banyak harta yang diduga hasil korupsi.
"Ini di mana sekarang? Mobil-mobil di mana? Teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mulai aneh-aneh 2010 loh ini," kata Saut dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Saut membeberkan saat masih menjabat dia mendapat laporan beberapa harta Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Namun, tim penyidik belum bisa membuktikannya saat itu.
Baca: Janji Pengembangan Kasus Nurhadi Ditagih
Meski begitu Saut enggan membeberkan apa saja harta Nurhadi yang diduga hasil korupsi dan belum terhitung. Saut hanya berharap harta itu terbongkar saat persidangan.
"Kemudian ini kronologi saja ketika persidangan di mulai terungkap lagi yang intinya menurut saya ini juga banyak," ujar Saut.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)