Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Janji Pengembangan Kasus Nurhadi Ditagih

Candra Yuri Nuralam • 02 Desember 2020 14:17
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus rasuah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK diminta mengungkap pihak yang membantu Nurhadi saat melarikan diri.
 
"Tanggal 2 Juni 2020 dan di waktu yang sama salah satu komisioner KPK itu Pak Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak segan-segan untuk menindak oknum-oknum yang melindungi Nurhadi dan Rezky karena saat itu momentumnya adalah penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
 
Menurut Kurnia, KPK bisa menggunakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menindak siapa pun yang melindungi Nurhadi. Pasal itu juga pernah digunakan oleh KPK saat menindak mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Kurnia meminta KPK tegas akan janjinya. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Antikorupsi itu diminta tak pandang bulu.
 
Baca: Menantu Nurhadi Disebut Mencatut Kakak Ipar Buat Beli Lahan Sawit
 
"itu sudah pasti ada pihak lain yang setidaknya mengetahui pelarian dari Nurhadi. Sebenarnya tidak tidak cukup sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan obstruction of justice ini," ujar Kurnia.
 
Kurnia berharap KPK terus mencari pembantu pelarian Nurhadi. Jika dilupakan, kata dia, citra KPK bisa meredup.
 
"Kalau tidak mau, apa kendalanya, apakah ada institusi tertentu yg membuat KPK tidak berani melangkah, tentu itu akan berimplikasi pada citra kelembagaan KPK itu sendiri," tutur Kurnia.
 
Sementara itu, KPK menemukan bukti saudara dekat Nurhadi terlibat dalam pelarian mantan buronan kasus korupsi itu. Beberapa bukti dugaan itu sudah dikantongi KPK.
 
"Kami sudah menemukan satu orang yang berdasarkan pengumpulan alat bukti, orang ini sebagai yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan