Jakarta: Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus bergulir. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tersebut terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023 silam. Vonis bebas tersebut menuai kontroversi, dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penyidik Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bukti adanya dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait vonis bebas tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap uang suap senilai Rp 20 miliar yang ditemukan di enam lokasi berbeda, termasuk salah satunya di apartemen di kawasan elit Menteng, Jakarta.
Kejagung menegaskan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini, termasuk terdakwa Ronald Tannur dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama karena melibatkan para penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, namun justru diduga terlibat dalam praktik suap.
Baca juga: MA Siap Pecat 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Tunggu Kepastian Hukum
Profil 3 Hakim Tersangka Suap
Dilansir dari laman PN Surabaya, berikut profil 3 hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik merupakan hakim PN Surabaya sejak tahun 2020. Di PN Surabaya, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan menangani perkara Kelas IA khusus. Pria kelahiran 24 Juli 1961 berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya adalah ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan memvonis bebas Ronald Tannur.
2. Mangapul
Mangapul merupakan hakim PN Surabaya kelas 1A golongan khusus yang menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Pria kelahiran 23 Juni 1964 ini kemudian dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus besar yang pernah ditanganinya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim PN Surabaya Ditemukan di 6 Lokasi, Termasuk Apartemen Menteng
3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo merupakan hakim PN Surabaya sejak November tahun 2023 usai dirinya dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di PN Surabaya, dia menyandang pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelumnya pria kelahiran Dompu, 24 Februari 1979 itu pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Sederet kasus besar yang pernah disidangnya adalah menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023 dan terakhir adalah memvonis bebas Ronald Tannur.
Informasi dari berbagai sumber, Heru pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Namun hingga kini tak diketahui bagaimana ujung laporan ini.
Jakarta:
Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus bergulir. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tersebut terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023 silam. Vonis bebas tersebut menuai kontroversi, dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penyidik Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bukti adanya dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait vonis bebas tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap uang suap senilai Rp 20 miliar yang ditemukan di enam lokasi berbeda, termasuk salah satunya di apartemen di kawasan elit Menteng, Jakarta.
Kejagung menegaskan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini, termasuk terdakwa Ronald Tannur dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama karena melibatkan para penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, namun justru diduga terlibat dalam praktik suap.
Profil 3 Hakim Tersangka Suap
Dilansir dari laman
PN Surabaya, berikut profil 3 hakim tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik merupakan hakim PN Surabaya sejak tahun 2020. Di PN Surabaya, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dan menangani perkara Kelas IA khusus. Pria kelahiran 24 Juli 1961 berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya adalah ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan memvonis bebas Ronald Tannur.
2. Mangapul
Mangapul merupakan hakim PN Surabaya kelas 1A golongan khusus yang menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Pria kelahiran 23 Juni 1964 ini kemudian dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus besar yang pernah ditanganinya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo merupakan hakim PN Surabaya sejak November tahun 2023 usai dirinya dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di PN Surabaya, dia menyandang pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelumnya pria kelahiran Dompu, 24 Februari 1979 itu pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Sederet kasus besar yang pernah disidangnya adalah menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023 dan terakhir adalah memvonis bebas Ronald Tannur.
Informasi dari berbagai sumber, Heru pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Namun hingga kini tak diketahui bagaimana ujung laporan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)