Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

MA Siap Pecat 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Tunggu Kepastian Hukum

M Rodhi Aulia • 24 Oktober 2024 11:10
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan segera diberhentikan, menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
 
Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dan gratifikasi.
 
"Setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejagung, secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim PN Surabaya Ditemukan di 6 Lokasi, Termasuk Apartemen Menteng
 
MA menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini akan menjadi permanen jika ketiganya dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
"Dan apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian," ujar Yanto.

MA Kecewa dan Prihatin


Selain soal pemberhentian, MA juga menyampaikan rasa kecewa dan prihatin terhadap keterlibatan ketiga hakim dalam kasus yang mencoreng integritas lembaga peradilan tersebut.
 
"Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur rekan-rekan hakim seluruh Indonesia, terutama setelah pemerintah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 dengan PP Nomor 4 Tahun 2024," lanjut Yanto.

Indikasi Suap dan Gratifikasi


Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim tersebut sebagai tersangka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang diduga sebagai pemberi suap. Berdasarkan penyelidikan, ada indikasi kuat bahwa suap diberikan untuk membebaskan Ronald Tannur dari vonis.
 
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga melibatkan ED, HH, M, yang menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelas Yanto.
 
Kini, Mahkamah Agung menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum mengambil tindakan final terhadap ketiga hakim yang diduga melanggar integritas profesi mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan