Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto: MI/Susanto
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto: MI/Susanto

Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim PN Surabaya Ditemukan di 6 Lokasi, Termasuk Apartemen Menteng

M Rodhi Aulia • 24 Oktober 2024 10:39
Jakarta: Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap uang suap senilai Rp 20 miliar yang ditemukan di enam lokasi berbeda, termasuk salah satunya di apartemen di kawasan elit Menteng, Jakarta.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan temuan ini dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Rabu malam 23 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi dan menghasilkan barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah barang bukti elektronik.
 
Baca juga: Kejagung: Uang Miliaran Disita dari 4 Tersangka Suap Vonis Bebas Tannur

Tersangka Kasus Suap Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:
  1. Erintuah Damanik (ED) - Hakim PN Surabaya
  2. Mangapul (M) - Hakim PN Surabaya
  3. Heru Hanindyo (HH) - Hakim PN Surabaya
  4. Lisa Rahmat (LR) - Pengacara

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara dalam kasus tersebut.
 
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.
 
Sitaan Uang dalam 5 Mata Uang Total uang tunai yang disita Kejagung diperkirakan mencapai Rp 20 miliar, terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Yen, dan Ringgit Malaysia. Berikut rinciannya berdasarkan lokasi penggeledahan:

Lokasi Penemuan Uang Suap 

Berikut adalah enam lokasi di mana uang suap yang diakumulasi mencapai Rp 20 miliar ditemukan:
 
1. Rumah Pengacara Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya:
  • Uang tunai Rp 1,19 miliar
  • USD 451.700
  • SGD 717.043
  • Catatan transaksi terkait suap

2. Apartemen Lisa Rahmat di Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat:
  • Uang dalam berbagai pecahan dengan total konversi Rp 2,12 miliar
  • Dokumen penukaran valas dan catatan transaksi
  • Handphone sebagai barang bukti elektronik

3. Apartemen Hakim Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
  • Uang tunai Rp 97,5 juta
  • SGD 32.000
  • Ringgit Malaysia 35.992,25 sen
  • Sejumlah barang bukti elektronik

4. Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
  • USD 6.000
  • SGD 300
  • Barang bukti elektronik

5. Apartemen Hakim Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya:
  • Rp 104 juta
  • USD 2.200
  • SGD 9.100
  • Yen 100.000
  • Sejumlah barang bukti elektronik

6. Apartemen Hakim Mangapul di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
  • Rp 21,4 juta
  • USD 2.000
  • SGD 32.000
  • Barang bukti elektronik


Lanjutan Penyidikan 

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berkembang. Indikasi kuat adanya aliran suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat kepada para hakim semakin diperkuat dengan temuan barang bukti tersebut. Kejagung juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini, termasuk terdakwa Ronald Tannur dan keluarganya.
 
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama karena melibatkan para penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, namun justru diduga terlibat dalam praktik suap.
 
"Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan," pungkas Qohar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan