Pinangki Sirna Malasari (rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink). Antara/Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari (rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink). Antara/Galih Pradipta

Ini Alasan Hakim Pangkas Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun

Cindy • 15 Juni 2021 15:11
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasati menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman penjara 10 tahun. 
 
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa. 
 
"Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," dikutip dari surat putusan di laman Mahkamah Agung, Selasa, 15 Juni 2021.  

Baca juga: ICW Nilai Potongan Hukuman Pinangki Keterlaluan
 
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang memiliki anak berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
 
Selain itu, Pinangki sebagai wanita dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan Pinangki juga dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kesalahannya memengaruhi putusan tersebut. 
 
"Bahwa tuntutan pidana jaksa atau penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.
 
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik.
 
Baca juga: KY Menganalisis Perilaku Hakim Banding Kasus Pinangki
 
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Pinangki. Putusan itu lebih rendah dari vonis di tingkat pertama yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap agar Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
 
Pinangki turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pinangki juga terbukti mencuci uang korupsi dengan dengan cara menukarkan ke Rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen, dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan