Terdakwa kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta

ICW Nilai Potongan Hukuman Pinangki Keterlaluan

Media Indonesia.com, Tri Subarkah • 15 Juni 2021 01:09
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keterlaluan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Pinangki mestinya dihukum lebih berat, yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
"Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2021.
 
Kurnia mengingatkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat Pinangki masih berstatus jaksa atau aparat penegak hukum. Dia menjabat sebagai Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Hakim mestinya melihat hal itu sebagai pemberat hukuman. Pinangki juga dinilai melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.
 
"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujar Kurnia.
 
(Baca: Hakim Kurangi Hukuman Pinangki Karena Mengaku Bersalah dan Mempunyai Anak Kecil)
 
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Kurnia menyebut pemangkasan hukuman oleh majelis hakim PT DKI Jakarta memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman semakin tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya merekomendasikan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut.
 
"Melihat ini, jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut," tegas Kurnia.
 
Pinangki terbukti membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiatno Tjandra menghindari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK). Dia terbukti menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Pada tingkat banding, hakim memotong vonis Pinangki menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan