Jakarta: Komisi Yudisial (KY) bakal menganalisis putusan banding yang memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sepuluh menjadi empat tahun penjara. KY fokus pada perilaku hakim dalam menjatuhkan vonis.
"KY berwenang (memeriksa) apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut dia, KY tidak bisa mencampuri pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Keputusan hakim tak bisa diintervensi.
Namun, KY bisa menindak hakim jika terlihat tidak netral. KY menegaskan tidak akan pandang bulu jika hakim kedapatan berpihak dalam memvonis Pinangki.
"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujar Miko.
Baca: ICW Nilai Potongan Hukuman Pinangki Keterlaluan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Terdakwa penerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, itu awalnya divonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, belum puas dengan pemotongan hukuman itu. Dia menilai kliennya belum mendapat keadilan. Pinangki diklaim pantas bebas.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) bakal menganalisis putusan banding yang memotong hukuman mantan jaksa
Pinangki Sirna Malasari dari sepuluh menjadi empat tahun penjara. KY fokus pada perilaku hakim dalam menjatuhkan vonis.
"KY berwenang (memeriksa) apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut dia, KY tidak bisa mencampuri pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Keputusan hakim tak bisa diintervensi.
Namun, KY bisa menindak hakim jika terlihat tidak netral. KY menegaskan tidak akan pandang bulu jika hakim kedapatan berpihak dalam memvonis Pinangki.
"Undang-undang yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujar Miko.
Baca:
ICW Nilai Potongan Hukuman Pinangki Keterlaluan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Terdakwa penerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali,
Djoko Sugiarto Tjandra, itu awalnya divonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, belum puas dengan pemotongan hukuman itu. Dia menilai kliennya belum mendapat keadilan. Pinangki diklaim pantas bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)