Jakartar: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Dia diperiksa kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"SMT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin demi keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018, Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin senilai Rp5 miliar.
Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakartar: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Dia diperiksa kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"SMT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR
menggunakan forum rapat dengar pendapat mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin demi
keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018, Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin senilai Rp5 miliar.
Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)