Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan dan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. Keduanya kerap mangkir dari panggilan.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Mekeng tiga kali tak mengindahkan dari panggilan KPK, pada 11, 16, dan 20 September 2019. Dia beralasan sedang di luar negeri. KPK telah melayangkan status cegah terhadap Mekeng sejak Selasa, 10 September 2019.
Mekeng dijadwalkan diperiksa kembali sebagai saksi untuk tersangka Samin pada Selasa, 8 Oktober 2019. Sementara itu, Samin bakal diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019.
Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang pelicin itu diberikan agar Eni membantu pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin. Eni sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemberian fulus terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, Rp4 miliar diberikan. Pemberian uang kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin sebanyak Rp5 miliar.
Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan dan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. Keduanya kerap mangkir dari panggilan.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Mekeng tiga kali tak mengindahkan dari panggilan KPK, pada 11, 16, dan 20 September 2019. Dia beralasan sedang di luar negeri. KPK telah melayangkan status cegah terhadap Mekeng sejak Selasa, 10 September 2019.
Mekeng dijadwalkan diperiksa kembali sebagai saksi untuk tersangka Samin pada Selasa, 8 Oktober 2019. Sementara itu, Samin bakal diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019.
Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang pelicin itu diberikan agar Eni membantu pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin. Eni sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemberian fulus terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin dan tenaga ahli Eni.
Pertama, pada 1 Juni 2018, Rp4 miliar diberikan. Pemberian uang kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin sebanyak Rp5 miliar.
Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)