Ketua WP KPK Yudi Purnomo. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Ketua WP KPK Yudi Purnomo. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Pegawai Harap Judicial Review UU KPK Dikabulkan MK

Whisnu Mardiansyah • 21 November 2019 14:03
Jakarta: Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya tiga pimpinan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum itu dinilai tepat. 
 
"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta Kamis, 21 November 2019.
 
Yudi menyebut pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan dan tokoh nasional yang melakukan judicial review pada UU KPK.  "Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi.

Dia menilai uji materi upaya terakhir setelah Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ia berharap Presiden segera menerbitkan Perppu bila uji materi ditolak MK.
 
"Sehingga saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," ucap Yudi. 
 
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif ikut menjadi pihak pemohon terkait judicial review UU KPK. Ada sejumlah poin utama dalam gugatan tersebut.
 
Laode membeberkan poin keberatan yang diajukan terkait revisi aturan lembaga antirasuah tak masuk Program legislasi nasional (Prolegnas). Dia menilai KPK tak diajak berkonsultasi dalam perumusan revisi UU KPK. 
 
Laode melanjutkan gugatan juga menyoal naskah akademik dalam proses pengubahan undang-undang. Pihaknya, tak pernah membaca naskah tersebut. Laode menyebut banyak hal lain yang dianggap bertentangan dengan aturan penunjang.
 
Sementara dari segi materil, gugatan menyoal pertentangan pasal di UU KPK. Misalnya, Pasal 69D dan Pasal 70C terkait dewan pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara. 
 
Gugatan juga menyasar kesalahan pengetikan syarat umur komisioner. Dia mengatakan perumusan UU KPK baru dibuat terburu-buru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan