Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani siap menjawab gugatan uji materi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita akan jawab, pemerintah juga tentu akan menjawab," tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Pada prinsipnya, kata Arsul, DPR menghormati uji materi UU KPK. Namun legislator siap mementahkan pemohon, termasuk tiga pimpinan KPK tentang tudingan cacat formil dalam pembentukan UU baru KPK. Dewan juga siap menjawab masalah materiil menyangkut kesesuaian isi UU baru KPK dengan UUD 1945.
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara, kan begitu klaimnya. Nanti kita keluarkan dokumen-dokumennya," uca politikus PPP itu.
Arsul menyatakan revisi UU KPK merupakan salah satu dukungan Parlemen kepada KPK. Ini didasari hasil rapat eks pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Komisi III sebelum revisi UU KPK.
"Tapi sekali lagi sebagai hak konstitusional, hak hukum warga negara, karena mereka mengajukan sebagai pribadi-pribadi kan itu kita hormati," ucap Arsul.
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pemohon. Puluhan pengacara juga ikut mengawal proses itu.(ADI)
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani siap menjawab gugatan uji materi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan
judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita akan jawab, pemerintah juga tentu akan menjawab," tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Pada prinsipnya, kata Arsul, DPR menghormati
uji materi UU KPK. Namun legislator siap mementahkan pemohon, termasuk tiga pimpinan KPK tentang tudingan cacat formil dalam pembentukan UU baru KPK. Dewan juga siap menjawab masalah materiil menyangkut kesesuaian isi UU baru KPK dengan UUD 1945.
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara, kan begitu klaimnya. Nanti kita keluarkan dokumen-dokumennya," uca politikus PPP itu.
Arsul menyatakan revisi UU KPK merupakan salah satu dukungan Parlemen kepada KPK. Ini didasari hasil rapat eks pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Komisi III sebelum revisi UU KPK.
"Tapi sekali lagi sebagai hak konstitusional, hak hukum warga negara, karena mereka mengajukan sebagai pribadi-pribadi kan itu kita hormati," ucap Arsul.
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pemohon. Puluhan pengacara juga ikut mengawal proses itu.(
ADI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)