Jakarta: Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah poin-poin utama dalam gugatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief membeberkan, poin keberatan yang diajukan terkait revisi aturan lembaga antirasuah yang tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kedua, kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat," kata Laode di Kantor KPK, Rabu, 20 November 2019.
KPK memasukkan protesnya dalam gugatan lantaran tak diajak berkonsultasi dalam perumusan revisi UU KPK. Selain itu, Laode juga menyoal naskah akademik dalam proses pengubahan undang-undang.
Pihaknya, tak pernah membaca naskah tersebut. Ditambah banyak hal lain yang dianggap Laode bertentangan dengan aturan penunjang. "Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata dia.
Sementara dari segi materiel, Laode menyoal pertentangan pasal di UU KPK. Misalnya pasal 69D dan pasal 70C terkait dewan pengawas dan SP3 perkara.
Laode juga menyasar kesalahan pengetikan antara syarat dari komisioner, apakah 40 tahun atau 50 tahun. Dia mengatakan perumusan UU KPK yang baru dibuat terburu-buru.
"Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," pungkas Laode.
Jakarta: Tiga pimpinan KPK ikut menjadi pihak pemohon terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah poin-poin utama dalam gugatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief membeberkan, poin keberatan yang diajukan terkait revisi aturan lembaga antirasuah yang tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kedua, kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat," kata Laode di Kantor KPK, Rabu, 20 November 2019.
KPK memasukkan protesnya dalam gugatan lantaran tak diajak berkonsultasi dalam perumusan revisi UU KPK. Selain itu, Laode juga menyoal naskah akademik dalam proses pengubahan undang-undang.
Pihaknya, tak pernah membaca naskah tersebut. Ditambah banyak hal lain yang dianggap Laode bertentangan dengan aturan penunjang. "Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata dia.
Sementara dari segi materiel, Laode menyoal pertentangan pasal di UU KPK. Misalnya pasal 69D dan pasal 70C terkait dewan pengawas dan SP3 perkara.
Laode juga menyasar kesalahan pengetikan antara syarat dari komisioner, apakah 40 tahun atau 50 tahun. Dia mengatakan perumusan UU KPK yang baru dibuat terburu-buru.
"Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," pungkas Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)