Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan laode M Syarief/Medcom.id/Adin
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan laode M Syarief/Medcom.id/Adin

Agus Cs Siapkan Pasukan Gugat UU KPK

M Sholahadhin Azhar • 20 November 2019 17:57
Jakarta: Lembaga Antirasuah menyiakan pasukan menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan ada 13 pemohon termasuk dirinya, dan 39 pengacara yang akan mengikuti proses ini.
 
"Kemudian kami didampingi lawyer-lawyer. Kemudian kami nanti mengundang ahli," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
 
Agus sebenarnya masih berharap pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sayangnya, perppu tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo.

"Harapan kita kan sebetulnya perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan judicial review hari ini," kata Agus.
 
Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK. Uji formil akan menyoal perumusan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Sementara uji materiil akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan dukungan para tokoh dalam judicial review. Dalam jajaran pemohon, ada Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.
 
"Kami berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," kata Laode.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan