Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK

M Sholahadhin Azhar • 20 November 2019 15:56
Jakarta: Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif ikut mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. 
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pihaknya punya legal standing menggugat UU KPK. Saut mengatakan KPK sejak awal perumusan undang-undang tidak pernah diajak rembug. 
 
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug nggak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019. 

Saut juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia menegaskan pihaknya tak keberatan diawasi, namun pengawasan baiknya terlepas dari proses penindakan perkara yang dilakukan KPK.
 
"Kamu ngawasin tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh," kata dia. 
 
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya bakal mengajukan uji formil dan uji materil UU KPK. Meski begitu, dia berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. 
 
"Lebih baik kalau berkenan ajukan Perppu, tapi hari ini kita akan mengantarkan JR ke MK," kata Agus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan