Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU (asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Ini bukan kali pertama Taufik 'digarap' penyidik KPK. Taufik tercatat pernah masuk ruang penyidikan pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Saat itu, Taufik mengaku lebih banyak dicecar soal tindak tanduk Menpora Imam Nahrawi. Taufik pernah menjabat sebagai staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Ulum.
Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU (asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Ini bukan kali pertama Taufik 'digarap' penyidik KPK. Taufik tercatat pernah masuk ruang penyidikan pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Saat itu, Taufik mengaku lebih banyak dicecar soal tindak tanduk Menpora Imam Nahrawi. Taufik pernah menjabat sebagai staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Ulum.
Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi. Imam diduga
menerima suap dan gratifikasi Rp26,5 miliar melalui Ulum.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)