Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Taufik Hidayat Dicecar Soal Satlak Prima

Juven Martua Sitompul • 01 Agustus 2019 16:48
Jakarta: Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Taufik dimintai keterangan terkait pengembangan perkara suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
 
Taufik mengaku banyak dicecar soal tindak tanduk Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Taufik diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2017-2018
 
"Terkait menpora saja sih, yang lain enggak ada," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Penyidik juga mengonfirmasi tugas pokok dan fungsi Taufik sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Dia membantah ditanya soal penerimaan dana untuk Satlak Prima.
 
"Kalau Satlak Prima bisa diminta di stafsus itu saja. Enggak ditanya masalah itu sih (pendanaan Satlak Prima), cuma ditanya kenal ini enggak, kenal ini enggak, ya kenal. Makasih ya," ujarnya meninggalkan wartawan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengamini pemeriksaan Taufik untuk kepentingan pengembangan perkara yang tengah disidang. Sayangnya, dia tak memerinci kasus yang dimaksud.
 
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri.
 
Satlak Prima pernah disinggung dalam sidang perkara suap dana hibah Kemempora untuk KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, menyebut ada permintaan uang dari Imam Nahrawi.
 
(Baca juga: Staf Kemenpora 'Diguyur' Uang Lebaran oleh Sekjen KONI)
 
Mulyana menyebut permintaan uang itu disampaikan Imam Nahrawi di sebuah lapangan badminton. Sampai akhirnya, Mulyana memenuhi permintaan Imam Nahrawi dengan memberikan uang sebanyak Rp400 juta kepada staf Menpora, Miftahul Ulum, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.
 
Dalam persidangan, terungkap sumber uang Rp400 juta itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Supriyono mengaku selaku bendahara berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; ‎Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
 
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.
 
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.
 
Dari persidangan, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya Menpora Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
 
KPK mengamini tengah membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI ini‎. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan