Jakarta: Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto mengaku mendapat uang Rp30 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Uang untuk keperluan lebaran.
"Waktu itu saya cuma dikasih uang Lebaran, sudah itu saja. Di situ saya dipanggil 'Eko kamu ini mau Lebaran punya duit enggak?' saya jawab 'ya enggak ada lah pak, 'yaudahlah kamu saya kasih sekalian buat teman kantor buat tunjangan hari raya (THR)'. Saya waktu itu dikasih Rp30 juta," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Eko mengatakan, saat itu Ending juga menitipkan uang Rp75 juta untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo. Adhi mengambil Rp5 juta.
"Rp70 juta saya kembalikan," ujar Eko.
Eko mengaku pemberian uang dilakukan lima hari sebelum Lebaran. Tepatnya sebelum pencairan tahap pertama dana hibah pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
(Baca juga: KPK Telisik 'Uang Ngopi' Anak Menpora Imam)
Dalam kasus ini, Eko Triyanto dan Adhi Purnomo, diduga menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dipercepat.
Suap bermula saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Proposal juga terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto mengaku mendapat uang Rp30 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Uang untuk keperluan lebaran.
"Waktu itu saya cuma dikasih uang Lebaran, sudah itu saja. Di situ saya dipanggil 'Eko kamu ini mau Lebaran punya duit enggak?' saya jawab 'ya enggak ada lah pak, 'yaudahlah kamu saya kasih sekalian buat teman kantor buat tunjangan hari raya (THR)'. Saya waktu itu dikasih Rp30 juta," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019.
Eko mengatakan, saat itu Ending juga menitipkan uang Rp75 juta untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo. Adhi mengambil Rp5 juta.
"Rp70 juta saya kembalikan," ujar Eko.
Eko mengaku pemberian uang dilakukan lima hari sebelum Lebaran. Tepatnya sebelum pencairan tahap pertama dana hibah pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
(Baca juga:
KPK Telisik 'Uang Ngopi' Anak Menpora Imam)
Dalam kasus ini, Eko Triyanto dan Adhi Purnomo, diduga menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamid. Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dipercepat.
Suap bermula saat KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional, Asian Games, dan Asian Para Games 2018.
Proposal juga terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Namun, pada proses pengajuan itu ada kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Pemberian fee ini sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kepada Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)