Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.

KPK Telisik 'Uang Ngopi' Anak Menpora Imam

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juli 2019 06:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. salah satu fakta anyar yakni 'uang ngopi' untuk dua anak Menpora Imam Nahrawi, Ifat dan Diki.
 
Uang ngopi itu diterima Ifat dan Diki malaui Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.
 
"Kemaren fakta-fakta yang penting dalam persidangan itu akan menjadi perhatian bagi KPK ya. Nah nanti kami akan mendalami dan JPU akan melihat terutama saat proses dituntutan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.

Febri memastikan fakta-fakta sidang akan dianalisis dan disesuaikan dengan bukti yang ada. Penyidik, khususnya jaksa akan mencermari hal-hal yang baru selama persidangan.
 
"Kita simak nama yang muncul di persidangan itu domain jaksa. Bukan dari saya responnya. Kita simak fakta persidangannya," ujar Febri.
 
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 4 Juli 2019, Miftahul Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari Ending Fuad Hamidy di Plaza Senayan Jakarta. Dua anak Imam ikut ke lokasi penyerahan uang.
 
(Baca: KPK Buru Pelaku Lain di Suap Dana Hibah Koni)
 
Nama Imam Nahrawi dan staf Miftahul Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
 
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
 
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
 
Kemudian, uang Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
 
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan