Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Buru Pelaku Lain di Suap Dana Hibah Koni

Juven Martua Sitompul • 05 Juli 2019 05:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu pelaku lain di kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Lembaga antirasuah memastikan ada pihak lain yang terlibat selain mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"Saya kira masih dibuka kemungkinan ya untuk pengembangan lebih lanjut karena masih ada sejumlah ruang lingkup perkara ataupun pihak-pihak lain yang perlu didalami aspek pertanggungjawabannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
 
Febri masih menolak menyebut siapa para pelaku yang dimaksud. Namun, komisi antikorupsi bakal mengungkap ke publik setelah adanya penyidikan baru dalam kasus tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan kecuali nanti sudah ada penyidikan baru, itu artinya sudah ada tersangka baru. Baru bisa kami sampaikan ke publik," ujarnya.
 
Baca juga: KPK Ultimatum Menpora
 
Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
 
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
 
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
 
Kemudian, uang Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
 
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan