Ilustrasi--Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang pembacaan dakwaan sekaligus ekspesi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6)--MI/ Adam Dwi.
Ilustrasi--Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang pembacaan dakwaan sekaligus ekspesi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6)--MI/ Adam Dwi.

Dua Ahli 'Pamungkas' Jaksa Bersaksi di Sidang Kasus Mirna Hari Ini

Arga sumantri, Whisnu Mardiansyah • 01 September 2016 10:18
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini. Agenda sidang mendengarkan dua saksi 'pamungkas' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Ada dua ahli yang bakal dihadirkan jaksa hari ini. Kedua ahli itu yakni Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara, dan Guru Besar Psikologi UI, Sarlito Wirawan.
 
"Karena sudah dipastikan, harus bisa (dua ahli JPU) hadir hari ini, karena sudah pasti. Tidak mungkin tidak dipanggil (ke persidangan hari ini)," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

Sejak sidang mendengarkan agenda saksi dari jaksa bergulir, boleh jadi baru hari ini jaksa bisa memastikan saksi yang hadir sebelum persidangan. Tim Penasehat Hukum Jessica mengaku tak masalah. Mereka siap saja menghadapi saksi 'pamungkas' dari Jaksa.
 
Dua Ahli Pamungkas Jaksa Bersaksi di Sidang Kasus Mirna Hari Ini
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan--Metrotvnews.com/Whisnu
 
Sedianya, Ronny dan Sarlito bersaksi di sidang kasus Mirna sebelumnya, Rabu 31 Agustus. Namun, keduanya berhalangan hadir. Jaksa baru mendapat konfirmasi kemarin kalau keduanya siap bersaksi di ruang sidang hari ini.
 
Baca: Mengenal Rekam Jejak Dua Saksi 'Pamungkas' Jaksa di Sidang Kasus Mirna
 
Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa buat menguatkan dakwaannya terhadap Jessica. Mulai pekan depan, agenda sidang sudah dijadwalkan buat mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jessica.
 
Majelis hakim diberi waktu lima bulan buat memutus nasib Jessica. Berarti, majelis hakim sudah harus memutuskan kasus Mirna paling lambat awal November nanti.
 
Baca: Kenapa Pembantu Jessica tidak Didatangkan di Sidang?
 
Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan