pengacara Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Siti Yona)
pengacara Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Siti Yona)

Video Kritik Polri Dipotong, Alvin Lim Lapor ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2022 06:12

Pesan Alvin di WA pun direspons Kapolri Jenderal Listyo. Alvin memperlihatkan isi pesan itu. Dalam pesan itu terlihat Kapolri membalas dengan kalimat memperbolehkan kritik asal objektif dan berdasarkan data bukan opini. 
 
"Selama yang bapak lakukan benar silakan, tapi kalau yang dilakukan anggota benar juga tolong objektif, karena saya dengar mereka berusaha bekerja maksimal. Bapak bisa lapor ke Kabareskrim atau Propam kalau ada masalah dengan penyidikan, tapi saya harap bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas. Demikian juga hal yang sama akan saya lakukan untuk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul-betul paham karena kita transparan dan enggak perlu ada yang ditutupi. Jadi bapak silakan bicara keras yang penting objektif, saya kira gampang sekali pembuktiannya, dan yang bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, karena saya butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini," demikian balasan Kapolri dalam pesan WA itu. 
 
Alvin mengaku telah mengadu ke Kapolri mengenai adanya pemotongan video dalam konten kritik Polri itu. Menurut  dia, Kapolri menyarankan untuk melaporkan pelaku ke Bareskrim Polri. Maka itu, dia memberanikan diri melaporkan akun YouTube Warta Hukum ID yang mengunggah video tersebut. 

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0261/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Belum diketahui pasti sosok dan jumlah terduga pelaku. Terlapor dalam kasus ini dalam lidik. Terlapor dipersangkakan tindak pidana konflik SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 31 KUHP. 
 
Sebelumnya, Alvin diduga menghina Polri akibat celotehan di dalam sebuah video. Alvin membeberkan banyak oknum polisi yang yang tidak bekerja profesional, bisa disogok, cemen, jenderal polisi banyak yang banci dan sebagainya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan