Presidium Rakyat Menggugat (PRM) gelar aksi di depan MK/Medcom.id/Dheri Agriesta
Presidium Rakyat Menggugat (PRM) gelar aksi di depan MK/Medcom.id/Dheri Agriesta

Demonstrasi tak Memengaruhi Putusan MK

Dheri Agriesta • 15 Maret 2018 14:03
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tak terpengaruh pihak mana pun dalam memutuskan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pernyataan itu ditegaskan merespons aksi Presidium Rakyat Menggugat (PRM) di depan MK, hari ini.
 
"MK hanya mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan," tegas Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Baca: Tiga Gugatan Uji Materi UU MD3 Sudah Disidangkan

Fajar menyarankan mereka yang menolak UU MD3 terlibat dalam persidangan. Perdebatan maupun diskusi bisa dilakukan di ruang sidang.
 
"Misalnya jadi pihak terkait," ucap Fajar.
 
Baca: MK Diminta Prioritaskan Uji Materi UU MD3
 
Beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung MK. Mereka menyuarakan penolakan pemberlakuan UU MD3.
 
Selain menggelar aksi, PRM juga mendaftarkan uji materi UU MD3 di MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka ajukan untuk diuji, yakni Pasal 73 ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245.
 
MK telah menyidangkan tiga permohonan uji materi UU MD3. Tiga permohonan yang sudah melalui tahapan sidang pendahuluan itu diajukan Forum Kajian Hukum Konstitusi, PSI, dan perorangan. Ketiganya kini masuk dalam tahapan perbaikan permohonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan