Jakarta: Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus makar yang menimpanya. Penyidik dinilai kurang alat bukti.
Kuasa Hukum Eggi Alamsyah Hanafiah mengatakan, surat permintaan SP3 itu dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan penghentian penyidikan juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Roycke Harry Langie, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti. Sehingga logikanya, seyogyanya harus dihentikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2019.
Alamsyah yakin penyidik salah sasaran menetapkan Eggi sebagai tersangka makar. Pasalnya, kata dia, lokasi orasi Eggi yang dijadikan bukti makar bukan di gedung pemerintah, melainkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.
Baca juga: Polri Diminta Tak Sungkan Usut Kasus Purnawirawan TNI
"Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa, karena di dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," terang dia.
Kemudian, lanjut Alamsyah, Eggi Sudjana tidak pernah melakukan perbuatan makar. Eggi hanya mengucapkan akan mengerahkan massa atau people power jika terbukti Pemilu 2019 curang.
"Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," pungkasnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Jaksa Masih Periksa Berkas Perkara Eggi Sudjana
Jakarta: Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus makar yang menimpanya. Penyidik dinilai kurang alat bukti.
Kuasa Hukum Eggi Alamsyah Hanafiah mengatakan, surat permintaan SP3 itu dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan penghentian penyidikan juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Roycke Harry Langie, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi menurut pandangan kami, ini kasus belum cukup dua alat bukti. Sehingga logikanya, seyogyanya harus dihentikan," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2019.
Alamsyah yakin penyidik salah sasaran menetapkan Eggi sebagai tersangka makar. Pasalnya, kata dia, lokasi orasi Eggi yang dijadikan bukti makar bukan di gedung pemerintah, melainkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.
Baca juga:
Polri Diminta Tak Sungkan Usut Kasus Purnawirawan TNI
"Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa, karena di dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," terang dia.
Kemudian, lanjut Alamsyah, Eggi Sudjana tidak pernah melakukan perbuatan makar. Eggi hanya mengucapkan akan mengerahkan massa atau
people power jika terbukti Pemilu 2019 curang.
"Kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," pungkasnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga:
Jaksa Masih Periksa Berkas Perkara Eggi Sudjana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)