Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Eggi Sudjana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Eggi Sudjana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Jaksa Masih Periksa Berkas Perkara Eggi Sudjana

Kautsar Widya Prabowo • 17 Juni 2019 20:17
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyebut saat ini pihaknya masih mendalami berkas perkara tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Langkah ini dilakukan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
 
"Seandainya (berkas) terpenuhi bisa dinyatakan lengkap, kalau belum memenuhi maka akan diberikan petunjuk kembali, berkas perkara dikembalikan untuk diperiksa kembali," ujar Mukri di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019
 
Ia menambahkan, dalam proses ini pihaknya diberikan jangka waktu selama 14 hari sebelum menentukan berkas tersebut lengkap. Berkas perkara tahap pertama Eggi sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Senin, 10 Juni 2019. 

"Setelah 14 hari baru kita tentukan apakah dikembalikan (kepada penyidik Polri) atau P21," ucap Mukri. 
 
Baca: Berkas Eggi dan Lieus Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. 
 
Eggi ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Masa penahanan Eggi diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan. 
 
Baca: Diperiksa Penyidik Tangan Eggy Sudjana Diborgol
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan