Kepala BNN, Budi Waseso di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Kepala BNN, Budi Waseso di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Kongkalikong Oknum Sipir dengan Napi Narkotika bukan Barang Baru

Whisnu Mardiansyah • 13 Juni 2017 15:36
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) tak kaget dengan fasilitas mewah terpidana narkotika Haryanto Chandra di Lapas Cipinang. BNN telah lama mengendus kongkalikong narapidana kasus narkotika dengan oknum petugas Lapas.
 
"Kita sudah telusuri? dan pembicaraan di dalam Lapas. Cuma kita belum bisa menangkap basah," kata Kepala BNN Budi Waseso di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017.
 
Dalam penggalan video kamera CCTV di ruang lapas Haryanto Chandra, terekam salah satu oknum sipir berpesta sabu dengan narapidana kasus narkotika. Budi Waseso memastikan video asli dan tidak mengada-ngada. Tapi, BNN belum bisa bertindak karena di luar wewenang. "Wewenang Dirjen Lapas dan Menkumham," kata Buwas.

Baca: BNN Minta Menkumham Tegas Benahi Petugas Lapas
 
Direktur Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari pun tak kaget dengan temuan oknum sipir bermain mata dan pesta sabu dengan terpidana. Info itu pernah ia sampaikan saat pengerebekan pabrik sabu di Lapas Cipinang milik Fredy Budiman.
 
"Yang saya temukan pabrik di Lapas Cipinang. Itu hampir semuanya menggunakan dan sudah saya sampaikan kepada Wakil Menteri dan Inspektorat Jenderal bagaimana tindak lanjutnya? Ya kalian lihat sendiri," jelas Arman.
 
Baca: BNN Ungkap TPPU Dikendalikan Terpidana Mati Kasus Narkotika
 
Tim penyidik tindak pidana pencucian uang Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sel terpidana Haryanto Chandra alias Gombak di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ternyata sel Haryanto dilengkapi fasilitas istimewa.
 
Informasi yang diterima Metrotvnews.com dari pejabat BNN, Senin 13 Juni 2017, penggeledahan sel Haryanto dilakukan pada 31 Mei. Tim penyidik menemukan satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
 
Tidak hanya itu, tim juga menemukan aktivitas narapidana sedang mengisap sabu di ruangan sel bersama salah satu oknum berseragam sipir. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan