medcom.id, Jakarta: Selain mengungkap kasus TPPU jaringan Haryanto Chandra, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menemukan TPPU dengan jaringan Chandra Halim (Akiong). Akiong merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 45 kilogram sabu yang dimasukan ke tiang pancang besi dari Hongkong pada 2016.
Akiong masih berafiliasi dengan jaringan narkotika Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotika yang telah dieksekusi di Lapas Nusakambagan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dalam kasus TPPU ini, petugas menangkap CJ salah seorang pengusaha money changer Senin 22 Mei," kata Kepala BNN, Budi Waseso di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017.
Money Changer milik CJ diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang dari hasil perdagangan gelap narkotika. Perdagangan narkotika itu dikendalikan Akiong dan Lor Kok Ming, narapidana di Rutan Salemba.
Setelah menangkap CJ, BNN mengembangkan kasus ini dan menangkap keponakan Akiong, CSN alias Celvin, yang berkewarganegaraan Inggris. CSN bekerja sama dengan Piter Chandra yang ditangkap BNN pada 2016.
Ketika Akiong dan Piter tertangkap pada 2016, CSN sempat melarikan diri ke Bali, China dan Hongkong. BNN pun melacak keberadaan pelaku setelah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.
"Petugas menangkap CSN di komplek Lokasari Blok A, Jakarta Utara pada 22 Mei," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, BNN menyita aset berupa dua unit rumah, tiga unit apartemen, dua ruko, dua unit mobil, uang dalam rekening dan uang tunai. Total aset yang disita totalnya mencapai Rp29.970.000.000.
"Para tersangka dikenakan pasal 137 huruf b UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 3,4,5 ayat 1 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Selain mengungkap kasus TPPU jaringan Haryanto Chandra, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menemukan TPPU dengan jaringan Chandra Halim (Akiong). Akiong merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 45 kilogram sabu yang dimasukan ke tiang pancang besi dari Hongkong pada 2016.
Akiong masih berafiliasi dengan jaringan narkotika Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkotika yang telah dieksekusi di Lapas Nusakambagan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dalam kasus TPPU ini, petugas menangkap CJ salah seorang pengusaha money changer Senin 22 Mei," kata Kepala BNN, Budi Waseso di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017.
Money Changer milik CJ diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang dari hasil perdagangan gelap narkotika. Perdagangan narkotika itu dikendalikan Akiong dan Lor Kok Ming, narapidana di Rutan Salemba.
Setelah menangkap CJ, BNN mengembangkan kasus ini dan menangkap keponakan Akiong, CSN alias Celvin, yang berkewarganegaraan Inggris. CSN bekerja sama dengan Piter Chandra yang ditangkap BNN pada 2016.
Ketika Akiong dan Piter tertangkap pada 2016, CSN sempat melarikan diri ke Bali, China dan Hongkong. BNN pun melacak keberadaan pelaku setelah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.
"Petugas menangkap CSN di komplek Lokasari Blok A, Jakarta Utara pada 22 Mei," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, BNN menyita aset berupa dua unit rumah, tiga unit apartemen, dua ruko, dua unit mobil, uang dalam rekening dan uang tunai. Total aset yang disita totalnya mencapai Rp29.970.000.000.
"Para tersangka dikenakan pasal 137 huruf b UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 3,4,5 ayat 1 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)