Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Peluang Usut Aliran Dana Suap Bambang Kayun ke Penyidik Bareskrim

Fachri Audhia Hafiez • 30 Desember 2022 17:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pergerakan aliran dana suap yang diterima AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Termasuk, kemungkinan uang itu diterima oleh penyidik Bareskrim lainnya.
 
"Mengenai materi penyidikan, tentu akan terus didalami data informasinya (dugaan aliran dana ke penyidik Polri)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Kemungkinan adanya aliran dana yang diterima anggota Polri lain bukan mustahil. Karena, Bambang tidak bekerja sendiri saat mengerjakan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK memastikan pihaknya punya bukti yang kuat dalam tudingan penerimaan suap ke Bambang. Lembaga Antikorupsi bakal membeberkan semua temuannya di persidangan nanti.
 
"Akan dibuka nanti didepan majelis hakim," ucap Ali.

Baca: Dijemput Paksa KPK, Saksi Beberkan Penerimaan Suap Bambang Kayun 


Lebih lanjut, Ali memastikan pihaknya bakal menahan Bambang dalam kasus suap di Mabes Polri. Upaya paksa itu tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.
 
"Penahanan wewenang sepenuhnya penyidik, bila saatnya pasti dilakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan ketika penyidikannya cukup," ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK mengancam jemput paksa anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
 
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca: KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Suap di Mabes Polri 


Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
 
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan