Dijemput Paksa KPK, Saksi Beberkan Penerimaan Suap Bambang Kayun
Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pihak swasta Yayanti pada Rabu, 28 Desember 2022. Dia memberikan informasi terkait dugaan aliran dana suap yang diterima anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini (Bambang Kayun)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Ali enggan memerinci nominalnya. Uang haram yang diterima Bambang itu tidak diterima secara langsung.
"Melalui transaksi perbankan," ucap Ali.
KPK menjemput paksa Yayanti karena berulang kali mangkir. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
KPK juga mengancam jemput paksa Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pihak swasta Yayanti pada Rabu, 28 Desember 2022. Dia memberikan informasi terkait dugaan aliran dana suap yang diterima anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini (Bambang Kayun)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Ali enggan memerinci nominalnya. Uang haram yang diterima Bambang itu tidak diterima secara langsung.
"Melalui transaksi perbankan," ucap Ali.
KPK menjemput paksa Yayanti karena berulang kali mangkir. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
KPK juga mengancam jemput paksa Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)