Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Pembunuhan Brigadir J Diharapkan Jadi Momentum Bersih-bersih Polri

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 17:47

Alfons menilai Polri saat ini sudah mulai profesional dalam bekerja. Namun, penanganan kasus Brigadir J menimbulkan persepsi negatif karena terlalu bertele-tele.
 
"Ada orang sekitar situ, banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job," ujarnya.
 
Sebanyak 26 anggota Polri diperiksa inspektorat khusus (itsus) karena diduga menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Sambo ditempatkan khusus di Mako Birmob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari. Sementara itu, 25 orang lainnya ialah tiga berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta tamtama.
 
Puluhan personel itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat dari 25 personel itu juga telah ditempatkan khusus selama 30 hari.
 
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah ajudan Sambo, Bhayangkara Dua (Bahrada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E); ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal (RR); dan sopir Putri, K.
 
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap K belum dibeberkan alasannya polisi baru akan mengungkap penetapan tersangka K sore ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan