Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar. Ketiganya yakni Popriyanto, Sufardi Nurzain, dan Ismet Kahar.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin (SAI). "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Penyidik juga memanggil advokat Yosua ST Situmeang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yang akan menjalani pemeriksaan adalah Saifuddin dan Anggota DPRD Jambi Supriyono (SPO).
"SAI dan SPO diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
(Baca juga: Syahbandar Tantang Dua Tersangka Beberkan Suap APBD Jambi)
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur anggota DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja')
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar. Ketiganya yakni Popriyanto, Sufardi Nurzain, dan Ismet Kahar.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin (SAI). "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Penyidik juga memanggil advokat Yosua ST Situmeang. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yang akan menjalani pemeriksaan adalah Saifuddin dan Anggota DPRD Jambi Supriyono (SPO).
"SAI dan SPO diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
(Baca juga:
Syahbandar Tantang Dua Tersangka Beberkan Suap APBD Jambi)
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur anggota DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja')
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)