Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.
Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.

Pemprov DKI Diminta Tegas Melarang Penjualan Daging Anjing

Media Indonesia.com • 13 September 2021 18:46

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyarankan pendekatan yang berdasarkan regulasi. Di sisi lain, dia mengatakan anjing merupakan binatang peliharaan, sehingga harus ada larangan atau penjualan daging itu dilokalisasi pada area terbatas.
 
Menurut Fickar, polemik ini bisa diselesaikan penegakan hukum. "Ini pekerjaan rumah (PR) pihak polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta," kata dia.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tindakan itu diberikan usai hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala DKPKP DKI Suharini menyatakan akan berkomunikasi dengan pedagang secara persuasif. Termasuk, rencana memisahkan pedagang daging anjing dengan daging halal. Suharini menegaskan, Pemprov Jakarta pasti akan membuat yang seadil-adilnya untuk kelompok masyarakat yang suka atau tidak.
 
"Kita pahami, kita kan hidup di Jakarta seperti satu wadah. Ada yang suka dan ada yang tidak. Yang perlu kita pahami sekarang adalah jangan sampai tercampur dengan los daging sapi atau kambing, kalau daging ayam kan gak mungkin, udah pasti ketahuan," tuturnya, Jumat, 10 September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan