Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.
Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.

Pemprov DKI Diminta Tegas Melarang Penjualan Daging Anjing

Media Indonesia.com • 13 September 2021 18:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas melarang perdagangan daging anjing. Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru, menyebut pendekatan persuasif yang diutarakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawat, tak tegas.
 
Doni menilai perdagangan daging anjing melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. "Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong," kata Doni seperti dikutip dari Media Indonesia, Senin, 13 September 2021.
 
Baca: Lapak Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Sudah Tak Berjualan

Doni mendesak sanksi yang nyata terhadap para pedagang hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan. Sanksi tersebut supaya menimbulkan efek jera.
 
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman disanksi administatif," kata dia. 
 
Sementara itu, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai pendekatan persuasif yang diutarakan tak memiliki dasar hukum kuat. Ia mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan.
 
"Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan