Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas melarang perdagangan daging anjing. Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru, menyebut pendekatan persuasif yang diutarakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawat, tak tegas.
Doni menilai perdagangan daging anjing melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. "Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong," kata Doni seperti dikutip dari Media Indonesia, Senin, 13 September 2021.
Baca: Lapak Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Sudah Tak Berjualan
Doni mendesak sanksi yang nyata terhadap para pedagang hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan. Sanksi tersebut supaya menimbulkan efek jera.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman disanksi administatif," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai pendekatan persuasif yang diutarakan tak memiliki dasar hukum kuat. Ia mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan.
"Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyarankan pendekatan yang berdasarkan regulasi. Di sisi lain, dia mengatakan anjing merupakan binatang peliharaan, sehingga harus ada larangan atau penjualan daging itu dilokalisasi pada area terbatas.
Menurut Fickar, polemik ini bisa diselesaikan penegakan hukum. "Ini pekerjaan rumah (PR) pihak polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta," kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tindakan itu diberikan usai hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala DKPKP DKI Suharini menyatakan akan berkomunikasi dengan pedagang secara persuasif. Termasuk, rencana memisahkan pedagang daging anjing dengan daging halal. Suharini menegaskan, Pemprov Jakarta pasti akan membuat yang seadil-adilnya untuk kelompok masyarakat yang suka atau tidak.
"Kita pahami, kita kan hidup di Jakarta seperti satu wadah. Ada yang suka dan ada yang tidak. Yang perlu kita pahami sekarang adalah jangan sampai tercampur dengan los daging sapi atau kambing, kalau daging ayam kan gak mungkin, udah pasti ketahuan," tuturnya, Jumat, 10 September 2021.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas melarang perdagangan daging anjing. Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru, menyebut pendekatan persuasif yang diutarakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP)
DKI Jakarta, Suharini Eliawat, tak tegas.
Doni menilai perdagangan
daging anjing melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. "Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong," kata Doni seperti dikutip dari
Media Indonesia, Senin, 13 September 2021.
Baca:
Lapak Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Sudah Tak Berjualan
Doni mendesak sanksi yang nyata terhadap para pedagang hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran/memberikan izin tanpa pengawasan. Sanksi tersebut supaya menimbulkan efek jera.
"Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman disanksi administatif," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai pendekatan persuasif yang diutarakan tak memiliki dasar hukum kuat. Ia mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan.
"Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.