medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin dianggap memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan Polri.
"Saya secara pribadi juga melihat bahwa Kapolri yang ada sekarang ini bisa menciptakan suasana yang kondusif, baik ke dalam maupun ke luar. Ini satu prestasi keahlian. Tidak mudah membuat kepolisian itu dalam kondisi yang kondusif," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak perlu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perpanjangan bisa melalui keputusan presiden berdasarkan hak prerogatifnya.
"Bahwa itu adalah hak prerogratif dari Presiden untuk mengusulkan calon pengganti kapolri yang ada sekarang atau memperpanjang jabatan kapolri yang ada sekarang dan dua-duanya merupakan opsi yang terbuka," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/MTVN/GFD073
Fadli menilai, perpanjangan masa jabatan tidak akan menimbulkan dampak politik seperti kekhawatiran beberapa pihak. Perpanjangan itu juga tidak akan menimbulkan kecemburuan, karena maksimal perpanjangan yang ia inginkan hanya setahun.
(Baca: DPR Tunggu Surat Presiden soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri)
Namun, apabila Presiden berkeinginan mengganti Badrodin, niatan itu harus disegerakan agar Komisi III DPR memiliki waktu cukup menggelar fit and proper test. Sebab, Badrodin akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli.
"Sekarang ini kan yang ditunggu adalah keputusan presiden. Presiden maunya bagaimana? Dua-duanya tentu ada risiko, ada respons, ada reaksi positif-negatif. Itu pasti. Tinggal bagaimana kita memilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja," ujar dia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sementara itu, hingga saat ini Presiden belum memutuskan akan memperpanjang atau mengganti Kapolri. Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus melalui mekanisme di Dewan Jabatan Dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentu sebelum memutuskan harus ada proses atau mekanisne yang harus dilalui termasuk melibatkan Kompolnas," tutur dia dalam kesempatan berbeda.
Sebagian besar anggota parlemen berharap perpanjangan tak terjadi. Selain dianggap menabrak aturan, salah satunya PP Nomor 1 tahun 2003. Perpanjangan masa aktif diatur dalam pasal 1 ayat delapan. Masa aktif yang diperpanjang diberlakukan bagi mereka yang memasuki usia pensiun maksimum 58 tahun.
(Baca: Presiden Belum Putuskan Nasib Badrodin)
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw menyebut, perpanjangan hanya dilakukan bagi mereka yang berpangkat letnan dan sersan. Pada pasal 4 ayat 1 disebut mereka yang masa aktifnya diperpanjang ialah yang memiliki kemampuan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Tak hanya itu, Wenny juga menilai perpanjangan bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri.
Kapolri dalam suatu acara di Rupatama Mabes Polri/ANT/Sigid Kurniawan
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri sama sekali tak memiliki dasar. Ia bahkan mempertanyakan UU apa yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Badrodin menanggapi santai kontroversi itu. Ia mengaku siap menjalankan tugas apabila perpanjangan benar dilakukan, sekaligus siap apabila harus pensiun sesuai aturan yang berlaku, yakni pada usia 58 tahun.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin dianggap memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan Polri.
"Saya secara pribadi juga melihat bahwa Kapolri yang ada sekarang ini bisa menciptakan suasana yang kondusif, baik ke dalam maupun ke luar. Ini satu prestasi keahlian. Tidak mudah membuat kepolisian itu dalam kondisi yang kondusif," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak perlu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perpanjangan bisa melalui keputusan presiden berdasarkan hak prerogatifnya.
"Bahwa itu adalah hak prerogratif dari Presiden untuk mengusulkan calon pengganti kapolri yang ada sekarang atau memperpanjang jabatan kapolri yang ada sekarang dan dua-duanya merupakan opsi yang terbuka," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/MTVN/GFD073
Fadli menilai, perpanjangan masa jabatan tidak akan menimbulkan dampak politik seperti kekhawatiran beberapa pihak. Perpanjangan itu juga tidak akan menimbulkan kecemburuan, karena maksimal perpanjangan yang ia inginkan hanya setahun.
(
Baca: DPR Tunggu Surat Presiden soal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri)
Namun, apabila Presiden berkeinginan mengganti Badrodin, niatan itu harus disegerakan agar Komisi III DPR memiliki waktu cukup menggelar
fit and proper test. Sebab, Badrodin akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli.
"Sekarang ini kan yang ditunggu adalah keputusan presiden. Presiden maunya bagaimana? Dua-duanya tentu ada risiko, ada respons, ada reaksi positif-negatif. Itu pasti. Tinggal bagaimana kita memilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja," ujar dia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sementara itu, hingga saat ini Presiden belum memutuskan akan memperpanjang atau mengganti Kapolri. Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri harus melalui mekanisme di Dewan Jabatan Dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentu sebelum memutuskan harus ada proses atau mekanisne yang harus dilalui termasuk melibatkan Kompolnas," tutur dia dalam kesempatan berbeda.
Sebagian besar anggota parlemen berharap perpanjangan tak terjadi. Selain dianggap menabrak aturan, salah satunya PP Nomor 1 tahun 2003. Perpanjangan masa aktif diatur dalam pasal 1 ayat delapan. Masa aktif yang diperpanjang diberlakukan bagi mereka yang memasuki usia pensiun maksimum 58 tahun.
(
Baca: Presiden Belum Putuskan Nasib Badrodin)
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Brigjen (Purn) Wenny Warouw menyebut, perpanjangan hanya dilakukan bagi mereka yang berpangkat letnan dan sersan. Pada pasal 4 ayat 1 disebut mereka yang masa aktifnya diperpanjang ialah yang memiliki kemampuan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Tak hanya itu, Wenny juga menilai perpanjangan bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri.
Kapolri dalam suatu acara di Rupatama Mabes Polri/ANT/Sigid Kurniawan
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri sama sekali tak memiliki dasar. Ia bahkan mempertanyakan UU apa yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Badrodin menanggapi santai kontroversi itu. Ia mengaku siap menjalankan tugas apabila perpanjangan benar dilakukan, sekaligus siap apabila harus pensiun sesuai aturan yang berlaku, yakni pada usia 58 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)