Juru Bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto.

Tersangka Kasus BLBI Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 18 April 2018 06:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkang penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Berkas Syafruddin telah dilimpahkan ke penuntutan atau tahap II.
 
"Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
 
Baca: KPK Hati-hati Usut Kasus BLBI

Menurut Febri, total saksi yang diperiksa untuk merampungkan berkas Syafruddin berjumlah 69 orang. Para saksi itu, terdiri dari unsur swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara.
 
Di sisi lain, Febri mengaku telah meminta pihak otoritas Singapura untuk memeriksa pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Namun, KPK terbatas untuk memeriksa Sjamsul Nursalim yang tinggal di Singapura.
 
"Memang yang jadi persoalan karena yang bersangkutan tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK, jadi sampai saat ini saksi belum hadir," jelas Febri.
 
Oleh karena itu, Febri meminta itikad baik Sjamsul Nursalim untuk hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sjamsul Nursalim diharapkan bisa memberikan keterangan untuk menuntaskan kasus tesebut.
 
"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tapi kita akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," pungkas Febri.
 
Baca: KPK Fokus Tuntaskan Kasus BLBI
 
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan