Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau buru-buru menyelesaikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK berhati-hati mengusut perkara dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus BLBI memang menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Namun, Febri menegaskan penguraian bukti-bukti juga perlu dilakukan secara hati-hati.
"Tapi kapan, apakah Januari atau Februari ini tentu sepenuhnya tergantung pada sejauh mana kecukupan bukti penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018.
Febri mengaku, proses penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI cukup panjang. Pasalnya, penyidikan terhadap Syafruddin harus dirangkai satu per satu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau buru-buru menyelesaikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK berhati-hati mengusut perkara dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus BLBI memang menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Namun, Febri menegaskan penguraian bukti-bukti juga perlu dilakukan secara hati-hati.
"Tapi kapan, apakah Januari atau Februari ini tentu sepenuhnya tergantung pada sejauh mana kecukupan bukti penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018.
Febri mengaku, proses penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI cukup panjang. Pasalnya, penyidikan terhadap Syafruddin harus dirangkai satu per satu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)