Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tengah berupaya keras menyelesaikan sejumlah kasus besar. Salah satu kasus megakorupsi yang terbilang sukses diselesaikan lembaga antikorupsi yakni kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Tahun 2017 ini banyak sekali yang kita lakukan berupa upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang besar seperti KTP-el dan berupaya menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan BLBI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Selain dua kasus besar itu, Laode mengapresiasi jajarannya yang membongkar praktik korupsi di sejumlah daerah dengan melakukan 18 operasi tangkap tangan (OTT).
"Dan tentunya juga beberapa operasi tangkap tangan yang saya pikir terbanyak pada tahun ini ada 18," ujar dia.
Laode menjawab diplomatis saat disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus BLBI, apa lagi KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut. Menurutnya, saat ini lembaga antirasuah tengah fokus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Kalau soal BLBI kan SAT sedang ditahan dan sedang kita selidiki dan kita melihat kira-kira beberapa hal lagi, siapa tau ada yang lain dari itu kita tidak bisa berandai-andai tetap kami fokus dulu pada Pak Syafruddin itu sendiri," pungkas Laode.
Baca: KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus BLBI
KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga akhirnya menahan Syafruddin di Rutan KPK pada 21 Desember 2017 kemarin.
Dalam kasus ini, Syafruddin diduga kuat telah melakukan kongkalikong dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tengah berupaya keras menyelesaikan sejumlah kasus besar. Salah satu kasus megakorupsi yang terbilang sukses diselesaikan lembaga antikorupsi yakni kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Tahun 2017 ini banyak sekali yang kita lakukan berupa upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang besar seperti KTP-el dan berupaya menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan BLBI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Selain dua kasus besar itu, Laode mengapresiasi jajarannya yang membongkar praktik korupsi di sejumlah daerah dengan melakukan 18 operasi tangkap tangan (OTT).
"Dan tentunya juga beberapa operasi tangkap tangan yang saya pikir terbanyak pada tahun ini ada 18," ujar dia.
Laode menjawab diplomatis saat disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus BLBI, apa lagi KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut. Menurutnya, saat ini lembaga antirasuah tengah fokus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Kalau soal BLBI kan SAT sedang ditahan dan sedang kita selidiki dan kita melihat kira-kira beberapa hal lagi, siapa tau ada yang lain dari itu kita tidak bisa berandai-andai tetap kami fokus dulu pada Pak Syafruddin itu sendiri," pungkas Laode.
Baca: KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus BLBI
KPK sebelumnya menetapkan
mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga akhirnya menahan Syafruddin di Rutan KPK pada 21 Desember 2017 kemarin.
Dalam kasus ini, Syafruddin diduga kuat telah melakukan kongkalikong dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)