Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pihak swasta Atty Rohmawati untuk diperiksa terkait kasus BLBI. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Belum diketahui secara pasti kaitan Atty dalam perkara rasuah ini. Kuat dugaan, dia mengatahui atau melihat bahkan mendengar ihwal dari praktik korupsi tersebut.
(Baca juga: Boediono Dicecar Soal Penerbitan SKL BLBI)
KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga akhirnya menahan Syafruddin di Rutan KPK pada 21 Desember 2017 kemarin.
Dalam kasus ini, Syafruddin diduga kuat telah melakukan kongkalikong dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRl2OOb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pihak swasta Atty Rohmawati untuk diperiksa terkait kasus BLBI. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Belum diketahui secara pasti kaitan Atty dalam perkara rasuah ini. Kuat dugaan, dia mengatahui atau melihat bahkan mendengar ihwal dari praktik korupsi tersebut.
(Baca juga:
Boediono Dicecar Soal Penerbitan SKL BLBI)
KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga akhirnya menahan Syafruddin di Rutan KPK pada 21 Desember 2017 kemarin.
Dalam kasus ini, Syafruddin diduga kuat telah melakukan kongkalikong dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)